Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kominfo Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu, (28/8) bertempat di Grand Hotel Jambi.
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan diadakannya acara tersebut adalah agar para OPD/PPID Pembantu menyadari betapa pentingnya penyediaan informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Acara yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs. H.M. Dianto, M.Si, dihadiri oleh PPID pembantu se Provinsi Jambi PPID Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. Dalam sambutannya menegaskan kepada seluruh OPD/PPID Pembantu dan PPID Kabupaten/Kota agar menyediakan informasi publik secara berkesinambungan dalam menjawab tantangan keterbukaan informasi publik di era digital ini. Hal ini dilakukan untuk memangkas waktu bagi pemohon informasi yang ingin memperoleh akses informasi publik sehingga pada akhirnya pelayanan informasi menjadi sedemikian cepat, tepat, dan sedehana.
PPID Provinsi Jambi dan PPID Kabupaten/Kota agar segera mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU KIP. Kepada PPID Provinsi Jambi dan PPID Kabupaten/Kota agar dapat berperan aktif dalam menyiapkan informasi-informasi yang bisa diakses oleh masyarakat dengan menyiapkan DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang di Kecualikan) di Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota.