Sejarah

Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tebo lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pada Bagian Kedua “Perangkat Daerah Kabupaten/Kota” Pasal 37 angka 4 “Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya adalah Komunikasi dan Informatika” ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tebo Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Yang sebelumnya urusan Komunikasi dan Informatika di sematkan pada DISHUBKOMINFO yang diwadahi pada salah satu bidang yaitu Bidang Komunikasi dan Informatika.

Dengan pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dibidang teknologi dengan ini Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tebo dengan segala Sumber Daya yang ada, mencita-citakan peningkatkan kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Teknologi dan Informasi dalam mengoptimalkan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Tebo yang berkelanjutan berbasis elektronik yang mengacu kepada Visi Misi Bupati Tebo “TEBO TUNTAS 2022 : Tebo Tertib, Unggul, Tentram, Adil dan Sejahtera 2022” yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo 2017-2022 untuk terwujudnya Pelayanan Komunikasi dan Informasi yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah di Kabupaten Tebo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kami Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tebo berniat dan berjuang sekuat tenaga dengan segala keterbatasan Sumber Daya akan mewujudkan Tebo Digital Government, yaitu interkoneksi yang terintegrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tebo

author:@Jonfis