Tupoksi Persandian

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Sandi Daerah

Paragraf 11

Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik

Pasal 14

  1. Bidang Sandi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

  2. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan, penyusunan kebijakan teknis, penyelenggaraan program dan kegiatan, pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan serta pembinaan terhadap kegiatan persandian daerah.

  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Sandi Daerah menyelenggarakan fungsi:

    1. pembuatan program kerja bidang berdasarkan rencana kerja seksi Administrasi Persandian dan Seksi Pembinaan Sumber daya manusia dan Perangkat Persandian;

    2. pengaturan, pendistribusian dan pengoordinasian tugas bawahan;
    3. pemberian petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
    4. pemeriksaan hasil kerja bawahan;
    5. penyiapan petunjuk teknis di bidang persandian daerah;
    6. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian di bidang persandian daerah;
    7. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang persandian daerah;
    8. penetapan kebijakan teknis di bidang persandian daerah;
    9. pengokordiniran fasilitas perangkat serta pembinaan sumber daya manusia dalam menunjang kegiatan persandian daerah;
    10. pengkajian di bidang persandian daerah; dan
    11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 12

Seksi Administrasi Persandian

Pasal 15

  1. Seksi Administrasi Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sandi Daerah.

  2. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan kegiatan di bidang adminstrasi persandian.

  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Administrasi Persandian menyelenggarakan fungsi:

    1. menyiapkan rencana kegiatan seksi sebagai bahan penyusunan program bidang adminsitrasi persandian;

    2. menyusun rencana program kegiatan dan petunjuk teknis di bidang adminstrasi persandian;
    3. melaksanakan program kegiatan dan petunjuk teknis di bidang adminsitrasi persandian;
    4. melakukan urusan penerimaan dan pengiriman sandi, membina dan memelihara alat-alat sandi serta pengamanan terhadap sandi;
    5. menyusun dan memelihara arsip/surat-surat yang berhubungan dengan kegiatan di bidang adminsitrasi persandian;
    6. memelihara, menyimpan, menjaga kerahasiaan dan mengamankan dokumen dan alat-alat sandi;
    7. melakukan usaha-usaha dalam rangka menyusun dan merencanakan kelancaran hubungan sandi;
    8. menyelenggarakan administrasi kantor berita baik pusat, provinsi dan kabupaten, instansi penghubung (instansi kurir) dalam kota untuk menyampaikan berita Radiogram;
    9. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
    10. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 13

Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Perangkat Persandian

Pasal 16

  1. Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Perangkat Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sandi Daerah.

  2. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan kegiatan di bidang peningkatan mutu sumber daya manusia serta perangkat kerja persandian.

  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Perangkat Persandian menyelenggarakan fungsi:

    1. menyiapkan rencana kegiatan seksi sebagai bahan penyusunan program di bidang pembinaan Sumber Daya Manusia dan perangkat persandian;

    2. menyusun rencana program kegiatan dan petunjuk teknis di bidang pembinaan Sumber Daya Manusia dan perangkat persandian;
    3. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun dan merencanakan langkah kegiatan pengamanan informasi personal dan materil;

    4. melaksanakan program kegiatan dan petunjuk teknis di bidang pembinaan Sumber Daya Manusia dan perangkat persandian;
    5. menyusun dan menyimpan data personil, materil serta inventarisasi data lainnya dan seluruh jaringan sandi Pemerintahan Kabupaten;

    6. membantu usaha-usaha pembinaan dan peningkatan kemampuan personil sandi;
    7. mengurus ketertiban dan keamanan ruangan kerja serta peralatan yang ada dilingkungannya;
    8. melakukan pembinaan sumber daya manusia di bidang persandian baik itu di tingkat Desa / kelurahan , Kecamatan dan Kabupaten;
    9. memfasilitasi kegiatan pembinaan personil persandian daerah untuk melakukan pelatihan di Tingkat Nasional;
    10. mengatur penyelenggaraan teknis operasional sarana komunikasi di bidang persandian;
    11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
    12. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dasar : Peraturan BUPATI TEBO Nomor 54 Tahun 2016