Tupoksi E-Gov

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government

Paragraf 8

Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government

Pasal 11

  1. Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

  2. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan, pengolahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan data statistik serta pengembangan tata kelola e-Government.

  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government menyelenggarakan fungsi:

    1. pembuatan program kerja bidang berdasarkan rencana kerja seksi infrastruktur dan teknologi dan seksi Pengelolaan Data Statistik;

    2. pengaturan, pendistribusian dan pengoordinasian tugas bawahan;
    3. pemberian petunjuk , bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
    4. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data statistik;
    5. perumusan kebijakan di bidang pengembangan e-government;
    6. pelaksanaan fungsi sebagai bank data pemerintah daerah;
    7. penyusunan rencana dan program kerja di bidang pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi dan informatika;
    8. penyiapan standard prosedur pembangunan dan pengembangan sistim komunikasi dan informatika pemerintah daerah yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak dan sumber daya manusia;
    9. penyiapan data base pembangunan dan pengembangan sistim komunikasi dan informatika pemerintah daerah;
    10. pelaksanaan pengembangan jaringan dan manajemen sistem komunikasi dan informatika pemerintah daerah yang terintegrasi;
    11. pemberian bimbingan teknis di bidang teknologi informasi serta pembangunan, pengembangan dan pengendalian sistem komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
    12. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi komunikasi dan informatika dalam rangka pembangunan dan pengembangan serta pemanfaatan sistem komunikasi dan informatika pemerintah daerah;
    13. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan antara lembaga informasi komunikasi guna meningkatkan efesiensi, efektivitas, transfortasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah implementasi E-Government kedepan;
    14. pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 9

Seksi Infrastruktur dan Teknologi

Pasal 12

  1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government.

  2. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengembangan infrastruktur dalam menunjang teknologi informasi e-government.

  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Infrastruktur dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

    1. membantu kepala bidang dalam menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan jaringan infrastruktur aplikasi ;

    2. menyiapkan rencana kegiatan seksi sebagai bahan penyusunan program bidang;

    3. menyusun rencana program kerja dan petunjuk teknis di pengembangan jaringan infrastruktur aplikasi;

    4. melaksanakan program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan jaringan infrastruktur aplikasi;

    5. melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang pengembangan jaringan infrastruktur aplikasi;

    6. merumuskan perancangan dan melaksanakan penerapan e-government;

    7. mengelola dan mengembangkan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintah daerah;

    8. menyiapkan standard, prosedur, pembangunan dan pengembangan perangkat keras dan jaringan komunikasi data dan informatika;

    9. melaksanakan bimbingan teknis pembinaan, pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi data informasi dan informatika;

    10. melaksanakan bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas staf di bidang teknologi komunikasi dan informatika;

    11. mengendalikan dan memanfaatkan sistem komunikasi telematika;

    12. melaksanakan dan mengoordinasikan pengintegrasian berbagai sistem komunikasi data dan informatika;

    13. menyusun standarisasi spesifikasi perangkat keras, lunak, dokumentasi, sistem dan pengkodean data master;

    14. mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan sistem informasi manajemen pemerintah daerah;

    15. melaksanakan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana komputer;

    16. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang pengembangan aplikasi teknologi, komunikasi dan informasi (Keamanan Sistem Komunikasi Elektronik);

    17. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan

    18. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 10

Seksi Pengelolaan Data Statistik

Pasal 13

  1. Seksi Pengelolaan Data Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government.

  2. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan dan pengolahan serta layanan data Statistik.

  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengelolaan Data Statistik menyelenggarakan fungsi:

      1. membantu kepala bidang dalam menyelenggarakan tugas di bidang pengolahan data Statistik;

      2. menyiapkan rencana kegiatan seksi sebagai bahan penyusunan program bidang;

      3. mengatur, mendistribusikan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan;

      4. menyusun dan merencanakan program/kegiatan dan menyiapkan petunjuk teknis di bidang pengumpulan, pengolahan data statistik;

      5. melakukan pengumpulan, perekaman, verifikasi dan analisis serta pengendalian data Statistik;

      6. melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen daerah yang dapat diakses secara cepat dan akurat;

      7. melakukan pelayanan data serta melaksanakan kerjasama teknis dengan lembaga dan instansi lain;

      8. membuat laporan data daerah;

      9. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

      10. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan

      11. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

     

    Dasar : Peraturan BUPATI TEBO Nomor 54 Tahun 2016