Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government
Paragraf 8
Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government
Pasal 11
-
Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
-
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan, pengolahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan data statistik serta pengembangan tata kelola e-Government.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government menyelenggarakan fungsi:
-
pembuatan program kerja bidang berdasarkan rencana kerja seksi infrastruktur dan teknologi dan seksi Pengelolaan Data Statistik;
- pengaturan, pendistribusian dan pengoordinasian tugas bawahan;
- pemberian petunjuk , bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data statistik;
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan e-government;
- pelaksanaan fungsi sebagai bank data pemerintah daerah;
- penyusunan rencana dan program kerja di bidang pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi dan informatika;
- penyiapan standard prosedur pembangunan dan pengembangan sistim komunikasi dan informatika pemerintah daerah yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak dan sumber daya manusia;
- penyiapan data base pembangunan dan pengembangan sistim komunikasi dan informatika pemerintah daerah;
- pelaksanaan pengembangan jaringan dan manajemen sistem komunikasi dan informatika pemerintah daerah yang terintegrasi;
- pemberian bimbingan teknis di bidang teknologi informasi serta pembangunan, pengembangan dan pengendalian sistem komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
- pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi komunikasi dan informatika dalam rangka pembangunan dan pengembangan serta pemanfaatan sistem komunikasi dan informatika pemerintah daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan pengembangan antara lembaga informasi komunikasi guna meningkatkan efesiensi, efektivitas, transfortasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah implementasi E-Government kedepan;
- pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Paragraf 9
Seksi Infrastruktur dan Teknologi
Pasal 12
-
Seksi Infrastruktur dan Teknologi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government.
-
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengembangan infrastruktur dalam menunjang teknologi informasi e-government.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Infrastruktur dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
-
membantu kepala bidang dalam menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan jaringan infrastruktur aplikasi ;
-
menyiapkan rencana kegiatan seksi sebagai bahan penyusunan program bidang;
-
menyusun rencana program kerja dan petunjuk teknis di pengembangan jaringan infrastruktur aplikasi;
-
melaksanakan program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan jaringan infrastruktur aplikasi;
-
melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang pengembangan jaringan infrastruktur aplikasi;
-
merumuskan perancangan dan melaksanakan penerapan e-government;
-
mengelola dan mengembangkan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintah daerah;
-
menyiapkan standard, prosedur, pembangunan dan pengembangan perangkat keras dan jaringan komunikasi data dan informatika;
-
melaksanakan bimbingan teknis pembinaan, pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi data informasi dan informatika;
-
melaksanakan bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas staf di bidang teknologi komunikasi dan informatika;
-
mengendalikan dan memanfaatkan sistem komunikasi telematika;
-
melaksanakan dan mengoordinasikan pengintegrasian berbagai sistem komunikasi data dan informatika;
-
menyusun standarisasi spesifikasi perangkat keras, lunak, dokumentasi, sistem dan pengkodean data master;
-
mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan sistem informasi manajemen pemerintah daerah;
-
melaksanakan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana komputer;
-
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang pengembangan aplikasi teknologi, komunikasi dan informasi (Keamanan Sistem Komunikasi Elektronik);
-
membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
-
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Paragraf 10
Seksi Pengelolaan Data Statistik
Pasal 13
-
Seksi Pengelolaan Data Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Data Statistik dan E-Government.
-
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan dan pengolahan serta layanan data Statistik.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengelolaan Data Statistik menyelenggarakan fungsi:
-
-
membantu kepala bidang dalam menyelenggarakan tugas di bidang pengolahan data Statistik;
-
menyiapkan rencana kegiatan seksi sebagai bahan penyusunan program bidang;
-
mengatur, mendistribusikan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan;
-
menyusun dan merencanakan program/kegiatan dan menyiapkan petunjuk teknis di bidang pengumpulan, pengolahan data statistik;
-
melakukan pengumpulan, perekaman, verifikasi dan analisis serta pengendalian data Statistik;
-
melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen daerah yang dapat diakses secara cepat dan akurat;
-
melakukan pelayanan data serta melaksanakan kerjasama teknis dengan lembaga dan instansi lain;
-
membuat laporan data daerah;
-
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
-
membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
-
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Dasar : Peraturan BUPATI TEBO Nomor 54 Tahun 2016
-