Kominfo – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran atas tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

