Tiga “Jurus” Tangani Penyalahgunaan TIK

Kominfo – Kemudahan akses internet dan perkembangan teknologi memberi dampak positif sekaligus negatif. Kementerian Komunikasi memiliki tiga pendekatan dalam menangani penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).  “Dengan satu klik, kita bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan menguasai dunia. Namun kita juga perlu mewaspadai bahaya tersembunyi yang mengintai anak-anak dalam memanfaatkan internet,”

Beberapa bahaya tersembunyi dalam pemanfaatan internet antara lainCyber Porn, yaitu pornografi melalui internet dimana ditampilkan gambar dan video asusila. Cyber bullying yaitu kekerasan dan pelecehan melalui internet. Cyber Fraud berupa penyebaran informasi tidak benar di internet (hoax) serta penipuan transaksi online. “Ada pula Cyber Gambling yaitu permainan judi berkedok game media sosial, dan Cyber Stalking dimana muncul kasus penculikan dengan cara berkenalan di media sosial,”

Data Cyber Crime Indonesia Tahun 2012-2015 menunjukkan adanya 36.6 juta serangan cyber crime yang dilakukan oleh 497 orang tersangka (398 WNA, 108 WNI) dengan dampak kerugian yang ditimbulkan sebesar 33.29 M. “Ribuan anak Indonesia telah menjadi korban kejahatan internet, bahkan dalam satu hari ada 300 anak yang menjadi korban. Mulai dari kasus penculikan, perkosaan, bullying dan lainnya. Ini harus menjadi perhatian kita dalam melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan internet,”

Tiga “Jurus” Tangani Penyalahgunaan TIK

Kementerian Kominfo melakukan 3 (tiga) pendekatan dalam menangani penyalahgunaan TIK.

Pertama. Pendekatan Teknologi, yaitu upaya melindungi pelajar dari konten dan akses situs  negatif melalui sistem penyaringan konten negatif yaitu Trust Positif,  DNS Nawala dan Sistem Whitelist Nusantara yang menyediakan rekomendasi situs-situs positif sehingga para pelajar dan para santri dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan wawasan yang berdampak cerdas dan positif.

Kedua. Pendekatan Hukum, dimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 27 s.d 29 menjelaskan mengenai perbuatan yang dilarang untuk disebarluaskan karena berisi informasi kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan; berita bohong dan SARA; dan ancaman kekerasan. Selain itu ada juga UU tentang Pornografi dan UU tentang Hak Cipta yang didalamnya dijelaskan mengenai batasan dan larangan bagi masyarakat dalam menyebarkan informasi.

Ketiga. Pendekatan Sosio Kultural, yaitu dengan melalui pelatihan agen perubahan informatika (internet CAKAP dan Relawan TIK), pembuatan video animasi digital hero Indonesia, serta melalui penyelenggaraan berbagai kompetisi seperti INAICTA, AICTA, Duta Internet CAKAP, Kartini Next Generation.

Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Sejarah Jambi

Mon May 20 , 2019
Dengan berakhirnya masa kesultanan Jambi menyusul gugurnya Sulthan Thaha Saifuddin tanggal 27 April 1904 dan berhasilnya Belanda menguasai wilayah-wilayah Kesultanan Jambi, maka Jambi ditetapkan sebagai Keresidenan dan masuk ke dalam wilayah Nederlandsch Indie. Residen Jambi yang pertama O.L Helfrich yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Belanda No. 20 tanggal 4 […]

You May Like

%d bloggers like this: