Untuk meningkatkan peningkatan kualitas pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! berdasarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan pendampingan intensif pengelolaan SP4N-LAPOR!. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis LAPOR! versi 3.0 dan mendorong rencana aksi Pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Bahwa untuk meningkatkan Pelayanan Publik khususnya di Pemerintah Kabupaten Tebo, mengirimkan 2 (dua) orang perwakilan untuk mengikuti acara pendampingan intensif pengelolaan SP4N-LAPOR! yang diikuti oleh Admin Koordinator Kabupaten yaitu dari Ispektorat dan Dinas Kominfo Kabupaten Tebo.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional :
pasal 1 :
(1) Penyelenggara pelayanan publik, wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik”.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelayanan publik wajib :
a. menyediakan sarana dan prasana penunjang kelancaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
b. menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik; dan
c. menugaskan pelaksana yang berkompeten dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik mengintegrasikan dengan aplikasi SP4N-LAPOR!.
Acara yang dilaksanakan pada 20 Juni 2019 yang lalu di ruang serbaguna Kementerian PAN-RB dihadiri oleh narasumber perwakilan dari:
- Kementerian PANRB;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian KOMINFO; dan
- Kementerian KOPOLHUKAM.
Adapun poin dari Acara pendampingan intensif pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah diminta kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia agar segera melakukan aktivasi aplikasi SP4N-LAPOR! bagi yang belum melakukan aktivasi aplikasi dan membuat Rencana Aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di masing-masing daerah dan disampaikan kepada MENPAN-RB.